Kamis 09 May 2024 16:29 WIB

Soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Pj Heru: Wacana Itu Sudah Lama

Pj Heru menegaskan belum ada regulasi yang mengatur pembatasan usia kendaraan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat diwawancarai di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat diwawancarai di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) mengamatkan adanya pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan pribadi di wilayah DKJ. Aturan itu tertuang dalam Pasal 24 ayat 2 huruf g.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, wacana itu sebenarnya sudah lama beredar. Namun, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur mengenai pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan pribadi. 

Baca Juga

"(Wacana) itu sudah lama, (tapi) belum (diterapkan). Kalau sistem pareto, ya bagian terkecil dari penanganan transportasi, tak begitu banyak pengaruhnya juga," kata dia, Rabu (8/5/2024).

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta juga telah mengadakan focus group discussion (FGD) terkait manajemen kebutuhan lalu lintas. Melalui FGD itu, diharapkan muncul rumusan untuk melakukan pembatasan lalu lintas di Jakarta. 

Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, salah satu pembahasan dalam FGD itu adalah pengimplementasian aturan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan pribadi yang tertuang dalam UU DKJ. "Dari kegiatan ini, kami harapkan dapat masukan komprehensif dari seluruh stakeholders, karena ini tidak hanya pemerintah provinsi tapi juga pusat," kata dia.

Menurut dia, pihaknya masih akan merumuskan kebijakan itu secara detail. Nantinya, aturan mengenai pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan pribadi akan diatur secara teknis dalam regulasi turunan UU DKJ. 

Seperti diketahui, dalam UU DKJ disebutkan untuk mengatasi kemacetan Jakarta perlu dilakukan pengurangan jumlah kendaraan ke Jakarta melalui penyediaan transportasi umum buat warga Jakarta dan pembatasan kendaraan pribadi ke Jakarta. Pada faktanya, jumlah kendaraan pribadi di Jakarta mencapai 2O juta unit yang bersumber dari berbagai kota di sekitar Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bukan hanya berasal dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta saja.

Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi selama ini diterapkan melalui kebijakan ganjil genap, kebijakan 3 in 7, atau pengoptimalan angkutan umum pada kenyataanya memerlukan kolaborasi dan dukungan dari pemerintah daerah di sekitar Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement