REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor melalui Operasi Jaran Lodaya 2024.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AI (23). Pelaku merupakan warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Informasi yang diterima dari masyarakat menjadi awal dari pengungkapan kasus tersebut.
‘’Modus operandi pelaku adalah dengan mengambil sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan dengan merusak kunci kontak kendaraan,’’ ujar Hilal didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Sabtu (11/5/2024).
Hilal mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di pinggir jalan Blok Bungkul, Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Saat kejadian, korban atau pelapor memarkirkan sepeda motornya di trotoar dan sedang sibuk memotong padi.
Pada saat hujan turun, korban memilih berteduh dan istirahat sejenak. Namun, ketika ingin melanjutkan kegiatannya, korban terkejut karena kendaraannya sudah tidak ada di tempatnya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada petugas kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pencurian.
Selain berhasil mengamankan pelaku, kata Hilal, petugas juga berhasil mengumpulkan barang bukti. Di antaranya berupa satu unit sepeda motor Honda bernopol E 5108 PBW, uang sebesar Rp 160 ribu, satu unit handphone, empat buah mata kunci, tiga buah leter T dan mata T warna putih.
Di sisi lain, Hilal juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan mengamankan kendaraan mereka dengan baik. Hal itu guna mencegah terjadinya tindakan kriminal seperti pencurian kendaraan bermotor.