REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Sebuah kelompok peretas Korea Utara (Korut) telah mencuri sejumlah besar informasi pribadi dari jaringan komputer pengadilan Korea Selatan (Korsel) selama sekitar dua tahun. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan otoritas Korsel yang dirilis pada Sabtu (11/5/2024).
Sebanyak 1.014 gigabyte (GB) data dan dokumen dibocorkan dari jaringan komputer pengadilan Seoul antara Januari 2021 dan Februari 2023 oleh kelompok peretas yang diduga adalah Lazarus, menurut penyelidikan bersama oleh polisi, kejaksaan, dan Badan Intelijen Nasional Korsel.
Baca: Korsel Sebut RI Minta Korting Sepertiga Pembayaran Produksi Jet Tempur
Hasil penyelidikan mencatat, sebagian besar data yang bocor mencakup informasi pribadi terperinci, seperti nama, nomor registrasi penduduk, catatan keuangan dan lain-lain. Ketiga lembaga tersebut menyimpulkan, peretasan dilakukan oleh Korut.
Hal itu mengingat jenis kode berbahaya yang digunakan untuk peretasan, penyelesaian server sewaan dengan aset kripto, dan alamat IP. Kendati demikian, tim investigasi gabungan hanya mengidentifikasi 5.171 file senilai 4,7 GB atau 0,5 persen dari total file yang bocor.
Baca: Menhan Filipina Tolak Klaim China di Laut Cina Selatan
Sehingga mengungkap celah dalam sistem manajemen dan respons keamanan peradilan. Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, tim tersebut memberikan berkas yang bocor itu kepada pihak administrasi pengadilan dan memberitahukan kepada para korban yang identitasnya dibocorkan tersebut.
Investigasi polisi dimulai pada Desember 2023, ketika pengadilan melakukan penyelidikan internal terhadap kebocoran data besar-besaran dalam 10 bulan pertama setelah jaringan komputer mendeteksi dan memblokir kode berbahaya.
Baca: Militer China Gelar Simulasi Serang Istana Kepresidenan Taiwan