Keluarga korban kecelakaan bus menangis saat pemberian santunan di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sementara untuk korban luka, diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono (kedua kiri) memberikan santunan secara simbolis kepada keluarga korban kecelakaan bus di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sementara untuk korban luka, diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas memeriksa dokumen penerima santunan korban kecelakaan bus di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sementara untuk korban luka, diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Keluarga korban kecelakaan bus menangis saat pemberian santunan di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sementara untuk korban luka, diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Keluarga korban kecelakaan bus menangis saat pemberian santunan di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sementara untuk korban luka, diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Keluarga korban kecelakaan bus menangis saat pemberian santunan di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sementara untuk korban luka, diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Keluarga korban kecelakaan bus menangis saat pemberian santunan di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sementara untuk korban luka, diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Keluarga korban kecelakaan bus menangis saat pemberian santunan di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari sementara untuk korban luka, diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 juta.
sumber : Republika
Advertisement