Senin 13 May 2024 15:00 WIB

In Picture: Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Subang Terima Santunan Jasa Raharja

Korban meninggal dunia menerima santunan Rp 50 juta.

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Edwin Dwi Putranto

Keluarga korban kecelakaan bus menangis saat pemberian santunan di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sementara untuk korban luka, diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono (kedua kiri) memberikan santunan secara simbolis kepada keluarga korban kecelakaan bus di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sementara untuk korban luka, diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas memeriksa dokumen penerima santunan korban kecelakaan bus di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sementara untuk korban luka, diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Keluarga korban kecelakaan bus menangis saat pemberian santunan di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sementara untuk korban luka, diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Keluarga korban kecelakaan bus menangis saat pemberian santunan di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sementara untuk korban luka, diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Keluarga korban kecelakaan bus menangis saat pemberian santunan di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sementara untuk korban luka, diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Keluarga korban kecelakaan bus menangis saat pemberian santunan di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sementara untuk korban luka, diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Keluarga korban kecelakaan bus menangis saat pemberian santunan di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari sementara untuk korban luka, diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 juta.

sumber : Republika
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement