Rabu 15 May 2024 19:34 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil Diundur Sampai 2026

Kewajiban sertifikasi halal 2026 juga ditetapkan untuk kategori obat tradisional.

Hadjiah (54) pemilik UMKM Dapoer Mpok Iyah mengemas nasi box pesanan di rumahnya di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2024). UMKM Dapoer Mpok Iyah merupakan UMKM binaan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) yang menjual beragam jenis makanan seperti camilan stik bawang, nasi kebuli hingga melayani jasa catering. Pembinaan yang dilakukan PT JIEP berbuah hasil bagi usahanya, selain mendapatkan bantuan modal Ia juga mendapatkan pendampingan sertifikasi halal sehingga berdampak pada peningkatan omset hingga 50 persen dari Rp500 ribu per hari, kini Rp1 juta per hari.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Hadjiah (54) pemilik UMKM Dapoer Mpok Iyah mengemas nasi box pesanan di rumahnya di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2024). UMKM Dapoer Mpok Iyah merupakan UMKM binaan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) yang menjual beragam jenis makanan seperti camilan stik bawang, nasi kebuli hingga melayani jasa catering. Pembinaan yang dilakukan PT JIEP berbuah hasil bagi usahanya, selain mendapatkan bantuan modal Ia juga mendapatkan pendampingan sertifikasi halal sehingga berdampak pada peningkatan omset hingga 50 persen dari Rp500 ribu per hari, kini Rp1 juta per hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil, dari semula Oktober 2024 menjadi tahun 2026. Sedangkan untuk usaha kategori menengah dan besar kewajiban sertifikasi halal tetap pada Oktober 2024.

"Tadi presiden memutuskan untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026. Nah tentu UMKM tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp 1miliar- Rp 2 miliar (per tahun), kemudian yang kecil yang penjualannya sampai dengan Rp 15 miliar (per tahun)," kata Airlangga usai rapat terbatas soal sertifikasi halal di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan, kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 juga ditetapkan untuk kategori obat tradisional, herbal dan yang lain, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, serta berbagai alat kesehatan.

Salah satu pertimbangan diundurnya kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil adalah karena capaian target sertifikasi halal per tahun baru mencapai 4 juta lebih, dari yang ditargetkan sebanyak 10 juta sertifikasi halal.

Adapun untuk produk dari berbagai negara lain akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal setelah negara tersebut menandatangani Mutual Recognation Arrangement (MRA).

"Tadi dilaporkan Menteri Agama, sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA, maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk," terangnya.

Sedangkan untuk negara-negara yang belum menandatangani MRA maka ketentuan belum diberlakukan.

Lebih jauh Airlangga menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha. Oleh karena itu pemerintah mendorong para pelaku usaha pedagang kategori "kaki lima" untuk mendapatkan NIB sebagai syarat sertifikasi halal.

"Kan syaratnya itu mendapatkan NIB baru sertifikasi, jadi butuh waktu sosialisasi. Karena ada kekhawatiran (pedagang kaki lima) kalau NIB pajaknya seperti apa, padahal kalau pajak itu kan sudah ada regulasinya kalau di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak dan sebagainya," kata dia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement