Kamis 16 May 2024 20:10 WIB

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Disidangkan Pekan Depan

Korban Maria Dianita Prosperiani melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis (18/4/2024).

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantornya.
Foto: Antara/Narda Margaretha Sinambela
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantornya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024, pekan depan.

"Sidang dijadwalkan Rabu, tanggal 22 Mei 2024," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Kuasa hukum terduga korban, Maria Dianita Prosperiani mengatakan, aduan kliennya sudah diregistrasi dengan nomor perkara 90-PKE-DKPP/V/2024. Sidang perdana akan digelar pada Rabu (22/5) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta Pusat.

DKPP memastikan, sidang akan digelar tertutup karena perkaranya terkait asusila. "Teradu minta dilakukan sidang tertutup. Kalau tidak diminta pun memang hukum acara DKPP juga mewajibkan perkara-perkara yang dugaan asusila itu dilakukan persidangan tertutup," ujar Heddy, pekan lalu.

Sementara itu, Hasyim Asy'ari masih enggan menanggapi ihwal dirinya dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan asusila. "Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat," kata Hasyim ketika dikonfirmasi, pertengahan April lalu.

Sebelumnya, terduga korban lewat kuasa hukumnya, Maria Dianita Prosperiani, melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis (18/4/2024). Maria ogah membeberkan nama ataupun inisial kliennya yang menjadi terduga korban. Dia juga enggan menjawab secara tegas ketika ditanya apakah perbuatan asusila yang dimaksud mencakup pelecehan seksual atau tidak. 

Maria hanya menjelaskan duduk perkara dugaan perbuatan asusila Hasyim itu. Dia menyebut, Hasyim menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap terduga korban dalam rentang waktu Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Hasyim dan terduga korban, kata dia, beberapa kali bertemu. Baik ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke luar negeri maupun maupun saat terduga korban melakukan perjalanan ke Indonesia.

Hasyim disebut secara terus-menerus menghubungi terduga korban meski terpisah jarak. "Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," ujarnya. Alhasil, terduga korban mengundurkan diri sebagai anggota PPLN sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.

Para pengacara terduga korban berharap DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim, karena Hasyim telah melakukan perbuatan asusila sebelumnya dalam kasus Hasnaeni atau Wanita Emas.

"Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, (adanya) sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan," ujar Aristo, juga kuasa hukum terduga korban.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement