Jumat 17 May 2024 06:26 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba dengan Modus Tempel di Serang

Dari memori ponsel, ditemukan petunjuk lokasi tersangka 'menempel' sabu.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Penangkapan bandar narkoba (ilustrasi). Polisi menangkap bandar narkoba dengan modus tempel di Serang, Banten.
Foto: Foto : MgRol_94
Penangkapan bandar narkoba (ilustrasi). Polisi menangkap bandar narkoba dengan modus tempel di Serang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial YU (28) dengan modus tempel di benda atau tempat tertentu yang telah ditentukan sekitar Serang, Provinsi Banten. Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko Sasongko mengatakan penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya. 

“Berbekal dari informasi tersebut, tim kami melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga

Petugas menangkap tersangka di rumahnya, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Namun saat digeledah, tak ditemukan barang bukti. 

"Tidak ditemukan barang bukti narkoba pada tubuh atau rumah tersangka. Namun, dari dalam memori ponsel ditemukan adanya petunjuk lokasi tempat tersangka menyimpan sabu,” katanya. 

Dari petunjuk peta lokasi itulah, tersangka selanjutnya dibawa untuk menunjukkan lokasi-lokasi penyimpanan sabu yang telah ditempel pada sejumlah tempat/titik. “Dari 13 titik, petugas berhasil menyita sembilan paket sabu dari sembilan titik yang ada di sekitar kota Serang. Sedangkan empat paket sabu lainnya sudah ada yang mengambil,” katanya. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka YU merupakan kaki tangan dari SO yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) yang juga merupakan pengedar sabu. Tersangka YU bertugas yang menyimpan sabu di lokasi yang ditentukan SO.

“Jadi peran tersangka YU ini sebagai orang yang dipercaya menyimpan paket sabu sesuai arahan dari SO (DPO). Narkoba yang telah dipesan akan ditempel di lokasi sesuai kesepakatan dengan pembeli," katanya. Kapolres AKBP Candra belum merinci barang bukti sabu sembilan paket tersebut dan ancaman hukuman bagi tersangka YU.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement