Inilah yang Dikatakan Jenazah Saat Diusung atau Dibawa Menuju Pemakaman
SAJADA.ID--Sahabat yang dirahmati Allah SWT. Umat Islam dianjurkan ketika akan membawa jenazah ke kuburan supaya diusung dengan cepat. Hal ini agar si jenazah disegerakan untuk mendapatkan balasannya. Bagi mereka yang baik, maka mereka minta dipercepat. Sebaliknya bagi pendosa, mereka minta dikembalikan ke dunia.
Diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Sa'id bahwa Nabi saw. bersabda, "Ketika jenazah diletakkan di keranda lalu diangkat oleh beberapa orang laki-laki di atas pundak mereka, jika ia orang yang baik ia mengatakan, 'Lekas antarkan aku ke tempatku, lekas antarkan aku ke tempatku. Dan jika ia orang yang tidak baik ia mengatakan, 'Aduh celaka! Ke mana kalian akan membawa aku pergi? Suaranya dapat didengar oleh segala sesuatu, kecuali manusia. Dan seandainya ia mendengarnya, tentu ia pasti mati." Dalam hadits Anas yang sudah dikemukakan sebelumnya disebutkan, "...ia memanggil-manggil, 'Wahai istriku, wahai anakku."
Diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw. bersabda, "Segerakanlah jenazah. Jika ia orang saleh, maka sebaiknya kalian segera mengantarkannya. Dan jika sebaliknya, buruk sekali kalian letakkan ia pada pundak-pundak kalian." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim.
Yang dimaksud dengan lekaskanlah ialah lekas-lekas mengusungnya ke kubur dengan berjalan kaki. Namun, ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud ialah lekas-lekas mengurusnya begitu meninggal dunia supaya tidak keburu berubah warnanya dan membusuk baunya. Tetapi, yang diunggulkan ialah pendapat yang pertama tadi.
Hal ini berdasarkan riwayat yang diketengahkan oleh an-Nasa'i dari Muhammad bin Abdul A'la, dari Khalid, dari Uyainah bin Abdurrahman, dari Abdurrahman bahwa ia bercerita, "Aku sedang mengantarkan jenazah Abdurrahman bin Samurah bersama Ziyad yang berjalan di depan keranda yang diusung oleh beberapa orang dari anggota keluarga dan teman-teman dekat Abdurrahman. Mereka berjalan sangat santai sekali, bahkan seperti merang- kak saja. Di tengah jalan kami disusul oleh Abu Bakrah yang menunggang seekor bighal. la sangat marah kepada mereka yang mengusung jenazah seperti itu. la menyuruh mereka untuk mempercepat langkah, sehingga mereka pun bersemangat." Riwayat ini dianggap sahih oleh Abu Muhammad alias Abdul Haq.
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Majidah, dari Ibnu Mas'ud bahwa ia berkata, "Aku pernah bertanya kepada nabi kita Mu- hammad tentang berjalan cepat membawa jenazah. Dan beliau menjawab, 'Memang seharusnya demikian. Jika ia orang baik, segeralah ia kamu antarkan ke tempatnya. Dan jika sebaliknya, segeralah ia kamu lemparkan bersama para penghuni neraka lainnya." Riwayat ini juga dituturkan oleh Abu Umar alias Ibnu Abdul Bar.
Menurutnya, para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan berjalan cepat ialah yang lebih cepat daripada kalau jalan kaki biasa. Artinya, tidak boleh terlalu terburu- buru sehingga membikin repot orang-orang yang mengantarkannya dan juga tidak boleh terlalu santai. Tetapi, lebih baik terburu-buru daripada terlalu santai. Menurut Ibrahim an-Nakh'i, berjalan kaki mengusung jenazah harus lebih dipercepat daripada kalau berjalan biasa. Jangan meniru kebiasaan orang-orang Yahudi atau Nasrani yang kesannya seperti merangkak karena saking santainya.
Demikianlah hendaknya seorang muslim bila mengusung jenazah agar mereka dipercepat ke kuburan. Wallahu A'lam.
(sajada.id)