Sabtu 18 May 2024 17:30 WIB

OJK Belum Terima Pengajuan Tertulis Akuisisi Bank Nobu oleh Hanwha

Akuisisi Bank Nobu bertujuan untuk memperluas portofolio keuangan Hanwha.

Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan otoritas hingga saat ini belum mendapatkan pengajuan secara tertulis atas rencana akuisisi PT Bank Nationalnobu Tbk (Bank Nobu) oleh Hanwha Life Insurance Co., Ltd (Hanwha Life Korea).

"OJK belum mendapatkan pengajuan secara tertulis atas rencana akuisisi dimaksud," kata Dian di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga

Perlu diketahui, lanjut Dian, bahwa proses akuisisi atau pengambilalihan memerlukan waktu yang tidak sebentar karena calon investor perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu sebagaimana POJK No.41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan Peleburan Pengambilalihan Integrasi dan Konversi Bank Umum (POJK P3IK).

Untuk mendapatkan persetujuan OJK, langkah ini dimulai dengan tahap pendahuluan yaitu melakukan fit and proper test terhadap calon pemegang saham pengendali (PSP) sebagai pihak yang akan mengambil alih bank, termasuk perizinan dan pelaksanaan pengambilalihan sebagaimana diatur dalam POJK No.27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kepatutan dan Kemampuan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK PKK) dan POJK P3IK.