REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman 1,6 tahun penjara kepada selebgram asal Bandung berinisial IFS pekan kemarin. Ia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang mencapai miliaran.
Majelis hakim yang diketuai Tuty Haryati mengatakan terdakwa IFS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut. Oleh karena itu, pihaknya menjatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, Ahad (19/5/2024).
Majelis hakim melanjutkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari masa pidana yang dijatuhkan. Pelaku dijerat pasal 378 jo pasal 64 KUHPidana.
Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun. Sedangkan dalam dakwaannya, terdakwa dinilai menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Salah seorang korban berinisial DU mengaku kecewa atas putusan hakim yang lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Ia menilai putusan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan kerugian yang dialami oleh para korban.
DU mengaku meminjamkan uang secara bertahap dengan total Rp 700 juta kepada terdakwa untuk modal usaha. Namun, seiring perjalanan pelaku tidak dapat memenuhi janji memberikan keuntungan bahkan modal sendiri tidak dapat dikembalikan.
Meski putusan lebih ringan, ia berharap dapat membuat efek jera. "Kecewa karena sebelumnya dituntut dua tahun jadi 1 tahun 6 bulan," kata dia.
Salah seorang korban lainnya PA mengaku bersama ibunya mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar. Ia memberikan uang modal kepada pelaku karena merasa percaya terlebih merupakan teman di masa sekolah.
PA menyebut proses kerja sama sempat berjalan. Namun, seiring waktu pelaku sulit mengembalikan modal dan keuntungan yang dijanjikan.