Senin 20 May 2024 13:43 WIB

Kejanggalan Proses Hukum Kasus Vina Menurut Terpidana, Pengacara, Hingga Hotman Paris

Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina mengaku jadi korban salah tangkap polisi.

Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Lilis Sri Handayani, Rizky Suryarandika, Antara

Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan temannya Muhammad Rizky atau Eky saat ini telah menghirup udara bebas. Ia adalah Saka Tatal, satu dari delapan terpidana yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada 2017 silam.

Baca Juga

Saka bebas pada April 2020 setelah mendapat total remisi hampir separuh dari masa pidanaya. Kini, Saka muncul di hadapan publik dan mengungkapkan alibinya, bahwa saat peristiwa pembunuhan terjadi pada 27 Agustus 2016, dirinya sedang berada di rumah.

"Saya tidak ada di tempat itu (TKP). Saya ada di rumah bersama kakak dan paman saya di malam itu," ujar Saka, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024) lalu.

Saka pun menceritakan kronologi penangkapan terhadap dirinya. Dia mengatakan, saat itu disuruh oleh pamannya untuk mengisi bensin motor di salah satu SPBU. Selesai mengisi bensin, dia pun hendak mengantarkan motor tersebut kepada pamannya.

"Pas baru nyampe mau nganterin motor, udah ada polisi. Saya ke situ cuma niat mau nganterin motor (setelah isi bensin). Saya ditangkap tanpa sebab apa pun, nggak ada penjelasan apa pun. Langsung dibawa," terang Saka.

Saka mengatakan, sesampainya di kantor polisi, dia dipukuli dan disuruh mengakui apa yang tidak dilakukannya dalam kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap Vina dan Eky.

"Saya dipukulin, dijejekin, disiksa segala macam, sampe disetrum. Yang mukulin, yang nyetrum anggota polisi semua. Akhirnya ngaku karena terpaksa udah nggak kuat lagi," ungkap Saka.

Saka menyatakan, tidak mengenal Vina maupun Eky. Dia juga tidak mengenal ketiga pelaku yang kini masih buron.

Saka juga mengungkapkan bahwa dirinya bukan anggota geng motor. Bahkan, dia tidak memiliki motor sama sekali.

Saka saat ini berharap agar nama baiknya kembali dipulihkan seperti sedia kala. Dia ingin mencari pekerjaan dan hidup normal.

"Penginnya nama saya diperbaiki lagi seperti dulu lagi. Sekarang nyari pekerjaan aja susah. Harusnya sekolah enak, kerja enak, malah jadi kayak gini nggak karuan," keluh Saka.

Sementara itu, kuasa hukum Saka Tatal, Titin, mengatakan, berbagai kejanggalan yang menimpa kliennya itu sudah disampaikannya sejak 2017 silam. Bahkan, dia sudah pernah melaporkannya ke Komnas HAM maupun Komisi Yudisial (KY) mengenai penanganan terhadap Saka.

"Tapi kita tidak menerima informasi yang jelas kelanjutannya seperti apa. Jadi kalau ada pertanyaan kenapa baru sekarang? Oh dari 2017 saya sudah melakukan itu. Tapi entah kenapa semua terganjal. Kita tidak tahu hasilnya seperti apa," kata Titin.

Polda Jawa Barat enggan merespons pernyataan Saka Tatal terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky yang sudah bebas dan mengaku korban salah tangkap. Mereka saat ini tengah fokus melakukan investigasi kasus tersebut dan mengejar tiga pelaku yang buron.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan penyidik telah melakukan investigasi kasus tersebut secara menyeluruh. Ia pun memilih untuk tidak merespons pernyataan terkait hal tersebut.

"Nanti ya, saya lagi investigasi semuanya," ucap dia, Ahad (19/5/2024) saat dikonfirmasi.

 

photo
Perempuan rentan jadi korban kekerasan - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement