REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Staf Ahli Mendikbudristek Muhammad Adlin Sila mengungkapkan uang kuliah tunggal (UKT) memang masih menjadi sumber pendapatan utama bagi perguruan tinggi. Hal itu menjadi salah satu bahan refleksi atas ramainya protes terhadap biaya UKT yang tinggi.
Adlin menjelaskan, dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri, amanat memberikan otonomi kepada perguruan tinggi negeri yang berbadan hukum (PTN BH) untuk mengatur sumber pendanaannya sendiri.
Hal itu untuk menciptakan fleksibilitas dalam meningkatkan pendapatan, serta kreatif dalam menggunakan aset-aset yang diberikan untuk dikelola semaksimal mungkin supaya menjadi pendapatan negara non pajak. Di antara langkah fleksibilitas dari otonomi yang diberikan kepada PTN BH adalah untuk bisa meningkatkan gaji atau pendapatan tenaga pendidik (dosen) di PTN masing-masing.
“Cuma, pada praktiknya UKT masih menjadi sumber utama pendapatan perguruan tinggi, ada sekitar 20-30 persen, sisanya dari badan usaha yang dimiliki setiap PTN BH,” jelas Adlin dalam diskusi bertajuk ‘Fenomena Kenaikan UKT dan Masa Depan Pendidikan Indonesia’ yang diadakan di Kantor ICMI Center, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).