REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tak gentar dengan tindakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron baru saja melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama yang tidak baik-baik amat.
Padahal di waktu yang sama Ghufron terjerat kasus dugaan pelanggaran etik karena membantu proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron bahkan sukses "lari" dari sanksi etik karena pembacaan vonis ditunda berkat putusan sela PTUN.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bingung dengan alasan Ghufron melaporkan Dewas KPK. Tumpak bahkan menyinggung apakah Dewas KPK berbuat kriminal.
"Karena kalau seseorang dilaporkan kesana berarti berbuat kriminal, apakah kami Dewas ini berbuat kriminal?" kata Tumpak dalam sidang etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Tumpak mengakui tidak bisa melarang atau mencegah Ghufron menempuh pelaporan ke polisi. Sebab hal itu merupakan hak Ghufron yang patut dihormati. Sehingga Dewas KPK bakal pasang badan.
"Tentunya kami hadapi, dia mengajukan TUN, kami hadapi, dia mengajukan judicial review kami hadapi, sudah kami jawab semua itu yang judicial review itu kami jawab semua," ujar Tumpak.
Tumpak pun siap kalau nantinya dipanggil oleh polisi. Tumpak mensinyalkan akan memenuhi panggilan polisi. "Belum dipanggil (polisi), bagaimana untuk menjawabnya, tapi kalau (kita) dipanggil ya dijawab," ujar Tumpak.
Tumpak tak takut menghadapi pelaporan atas Dewas KPK ini. "Kami jawab semua, kami hadapi, hadapi kami, apakah takut? Tidak takut, ya tho," ucap Tumpak.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang. Namun Ghufron tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail mengapa ia melaporkan anggota Dewas KPK tersebut ke polisi.
Ghufron juga tidak menyebut secara langsung siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim, namun dia mengatakan ada lebih dari satu orang yang dilaporkan.