Rabu 22 May 2024 12:25 WIB

Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ tidak Terkait Kualitas Konstruksi

Larangan kendaraan besar melintasi Tol MBZ dibahas Kemenhub, Polri, dan BPJT.

Rep: Antara/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah kendaran melintas di jalan tol layang MBZ dan Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah kendaran melintas di jalan tol layang MBZ dan Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pandu Yunianto menjelaskan, pembatasan kendaraan yang melintasi Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ), Jawa Barat, tidak ada kaitannya dengan permasalahan kualitas struktur jalan layang tersebut.

Pandu yang menjabat Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub ketika proses penggarapan dan penyelesaian Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang menyebut, pembatasan kendaraan tidak terkait dengan konstruksi jalan tol layang tersebut.

"Terkait dengan struktur kami tidak tahu, sehingga pertimbangan kami tidak terkait dengan masalah struktur. Pertimbangannya adalah aspek keselamatan dan aspek kelancaran," ujar Pandu saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Tol Layang MBZ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Pandu menjelaskan, larangan kendaraan besar, yakni bus dan truk sudah dibahas dalam rapat bersama antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT). Hasil rapat itu kemudian dijadikan rekomendasi yang harus diterapkan sebelumnya Tol Layang MBZ resmi dioperasikan pada 2019.