REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 1.168 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2024 yang diperingati pada Kamis (23/5/2024). Adapun rinciannya 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas.
Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Tercatat, tidak terdapat napi anak yang beragama Buddha.
"Wilayah terbanyak yang memberikan RK Waisak yakni Sumatra Utara sebanyak 219
narapidana, Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana," kata Deddy dalam keterangan pers pada Kamis (23/5/2024).
Deddy menekankan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
"Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total
Rp683.910.000,- dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000,- dan penghematan dari RK II Rp5.100.000," ujar Deddy.
Deddy menyebut pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang.