REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Ratusan santri dari Pondok Pesantren Wali Barokah Kota Kediri, Jawa Timur, mengikuti penyuluhan hukum terpadu, sebagai bagian dari edukasi tentang hukum.
Pengasuh Ponpes Wali Barokah Kota Kediri K.H. Sunarto mengatakan kegiatan ini sengaja digelar agar para santri maupun guru dan pengurus pesantren bisa semakin memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Harapan kami ini bisa menjadikan diri sebagai manusia yang taat hukum. Dengan begitu, pondok ini bisa berkontribusi positif terhadap ketentraman dan ketertiban di Kota Kediri," katanya di Kediri, Rabu.
Dalam kegiatan ini turut serta melibatkan dari jajaran polisi, kejaksaan negeri, serta pengadilan negeri. Hal itu dilakukan agar para santri lebih paham tentang hukum dari berbagai perspektif masing-masing lembaga serta aturan apa saja yang harus dipatuhi dan dijauhi.
Menurut dia, biasanya bertemu dalam satu persidangan untuk memutus suatu perkara. Ini berhadapan dengan para santri agar memberikan wawasan keberadaan organisasi, tujuan pokok dan fungsi (Tupoksi) lebih-lebih dalam penanganan perkara sesuai tugasnya masing-masing.
"Yang paling utama kesadaran hukum itu, karena mereka yang selama ini lebih menekuni aturan norma keagamaan oleh hukum formal positif, sehingga menambah keyakinan," kata dia.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah dalam sambutan yang dikirimkan secara daring di acara tersebut mengatakan sebagai warga negara Indonesia yang baik harus menjalani kehidupan sesuai norma dan aturan yang berlaku secara tertib.
"Sehingga terhindar dari risiko tersangkut masalah hukum. Selama ini santri telah terbiasa disiplin dengan kehidupan pondok pesantren, namun para santri juga perlu mengetahui hukum-hukum yang berlaku di Indonesia secara keseluruhan," ujar dia.
Dirinya menambahkan dengan mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia secara keseluruhan agar sikap disiplin dapat diterakan dan menjadi kontrol diri dimana pun para santri berada.
Ia juga berharap agar para santri bisa semakin menyadari serta menerapkan hukum positif baik di lingkungan pesantren dan lainnya sehingga tidak melanggar hukum.
"Agar tidak berbuat sesuatu yang melanggar hukum. Kami apresiasi Polres Kediri Kota, Kejaksaan Negeri Kediri serta Pengadilan Negeri Kediri yang telah bersedia memberikan edukasi hukum pada seluruh warga pondok pesantren," kata Zanariah.