Hal senada diungkapkan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani. Dia pun yakin kliennya tidak bersalah. Pasalnya, saat peristiwa pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016, Pegi sedang berada di Bandung.
"Pegi mengaku sudah berada di Bandung sejak bulan Juli hingga Desember 2016. Karena itu Pegi mengaku tidak melakukan apa yang menjadi tuduhannya sekarang,’’ katanya.
Sugianti menambahkan, pada 2016, rumah Pegi pun sudah pernah digeledah oleh polisi. Saat itu, polisi menyita dua sepeda motor dari rumah Pegi.
‘’Yang saya pertanyakan, kenapa waktu itu perkaranya tiba-tiba terhenti, padahal waktu itu sudah melakukan penggeledahan ke rumah Pegi. Kenapa waktu itu proses tidak dilanjutkan saja,’’ katanya.