REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam kasus pencabulan yang dialami oleh AP (19 tahun). Perempuan penyandang disabilitas mental itu kini hamil 5 bulan.
"KemenPPPA akan berupaya melakukan koordinasi guna mendorong korban mendapatkan perlindungan dan penanganan sesuai dengan kebutuhannya, serta memperoleh keadilan di muka hukum," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam keterangan pers pada Jumat (23/4/2024).
Ratna menekankan penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan mengalami tindakan diskriminatif dalam berbagai bidang kehidupan. Selain diskriminasi ganda, penyandang disabilitas kerap mengalami stigmatisasi dan rentan mendapatkan perlakuan salah, mengalami eksploitasi, bahkan kekerasan.
"Guna mengurangi besarnya potensi kekerasan terhadap korban disabilitas, KemenPPPA mendorong pemberian layanan yang diberikan pada korban dapat memperhatikan jenis kerentanannya, sekaligus memenuhi hak-hak korban penyandang disabilitas," ujar Ratna.