REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merebaknya kasus perundungan alias bullying pada kalangan anak dan remaja tentu membuat banyak orang tua menjadi waswas. Tidak ada ayah dan ibu yang ingin anaknya menjadi korban maupun pelaku perundungan. Namun, nyatanya kasus demikian masih dan terus terjadi, termasuk cyberbullying.
Salah satunya adalah perundungan terhadap seorang siswi SMP di Tegal, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Tiga pelajar perempuan mengeroyok kakak kelasnya di SMP. Pihak berwenang mengatakan hal itu bermula dari saling sindir dan mengejek di media sosial.
Perkara perisakan siber atau cyberbullying juga merupakan hal lain yang tidak bisa disepelekan. Dikutip dari laman KidsHealth, Jumat (24/5/2024), perisakan siber didefinisikan sebagai penggunaan teknologi untuk melecehkan, mengancam, menyakiti, mempermalukan, atau menargetkan orang lain.
Aksi itu bisa berupa ancaman daring, juga kiriman teks, cuitan, postingan, atau pesan yang kejam, agresif, serta kasar. Begitu juga dengan mem-posting informasi pribadi, gambar, atau video yang dirancang untuk menyakiti atau mempermalukan orang lain.