Ahad 26 May 2024 07:26 WIB

Warga Gaza Ragu Putusan Mahkamah Internasional akan Hentikan Serangan Israel

ICJ perintahkan Israel untuk hentikan serangan ke Rafah

Rep: Lintar Satria / Red: Nashih Nashrullah
Warga Palestina yang mengungsi akibat serangan udara dan darat Israel di Jalur Gaza berjalan melalui tenda kamp darurat di Rafah, Gaza, Jumat, 10 Mei 2024.
Foto: AP Photo/Abdel Kareem Hana
Warga Palestina yang mengungsi akibat serangan udara dan darat Israel di Jalur Gaza berjalan melalui tenda kamp darurat di Rafah, Gaza, Jumat, 10 Mei 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA – Warga Palestina tidak yakin Israel akan mematuhi perintah Mahkamah Internasional (ICJ). Dipaksa mengungsi dari rumahnya dalam perang Israel di Gaza, Salwa al-Masri tidak banyak berharap dengan perintah ICJ agar Israel menghentikan serangannya ke Rafah.

"Pembantaian hanya meningkat," katanya sambil memasak di dapur terbuka di tenda di Deir al-Balah, Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga

"Mereka tidak perlu mengatakan apa-apa, sementara tindakan sesuatu yang berbeda," kata Masri yang terpaksa meninggalkan rumahnya di Gaza utara pada awal perang. "Kami ingin keputusan-keputusan ini diimplementasikan di lapangan," katanya.

Pada Jumat (24/5/2024) hakim ICJ memerintahkan Israel untuk menahan serangan ke Rafah. Hal ini menandai perintah sementara dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) atas genosida yang dilakukan Israel di Gaza.