Senin 27 May 2024 13:53 WIB

Tujuh Pelaku Sindikat Pencurian Bermodus Fogging Beraksi di Cirebon Berhasil Diamankan

HR dan WN mendatangi rumah warga untuk menawarkan fogging.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Pengasapan (fogging)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengasapan (fogging)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---- Sindikat pencurian bermodus fogging beraksi di Desa Kudukeras, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat sindikat tersebut berhasil diamankan di Mapolsek Babakan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, melalui Kapolsek Babakan, Iptu Sugiharto, menyebutkan, ketujuh orang yang diamankan itu masing-masing AS (60), DW (27), WR (46), WN (46), HH (42), HR (38), dan UH (44). Mereka tercatat sebagai warga Lampung, Karawang, Jakarta, Bogor dan Banyuwangi.

Baca Juga

Menurut Sugiharto, ketujuh orang itu beraksi melakukan fogging di Desa Kudukeras pada Ahad (26/5/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. ‘’Fogging tersebut tidak ada izin dari pihak pemerintah desa setempat,’’ katanya, Senin (27/5/2024).

Sugiharto mengatakan, saat itu HR dan WN mendatangi rumah warga untuk menawarkan fogging. Mereka kemudian meminta uang Rp 10 ribu di rumah salah satu warga. Saat korban mengambil uang, HR melihat dompet di atas meja dan langsung mengambilnya. Korban yang tak curiga kemudian memberikan uang Rp 10 ribu itu.