Senin 27 May 2024 17:53 WIB

In Picture: Eksepsi Diterima, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Bebas dari Dakwaan Suap

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membebaskan Gazalba Saleh dari dakwaan JPU..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Pada sidang beragendakan putusan sela tersebut majelis hakim pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dan memerintahkan untuk membebaskan Gazalba Saleh. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh (kanan) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Pada sidang beragendakan putusan sela tersebut majelis hakim pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dan memerintahkan untuk membebaskan Gazalba Saleh. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh (kiri) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Pada sidang beragendakan putusan sela tersebut majelis hakim pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dan memerintahkan untuk membebaskan Gazalba Saleh. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Pada sidang beragendakan putusan sela tersebut majelis hakim pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dan memerintahkan untuk membebaskan Gazalba Saleh. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Pada sidang beragendakan putusan sela tersebut majelis hakim pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dan memerintahkan untuk membebaskan Gazalba Saleh.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement