REPUBLIKA.CO.ID, Mendengar kata waqaf yang terbayang adalah sebidang tanah, masjid dan kuburan. Apakah sesempit itu pemahaman kita tentang waqaf? Ya mungkin saja sebagian dari masyarakat memiliki pemahaman sebatas itu. Tidak ada yang salah karena memang rata-rata orang mewaqafkan hartanya dalam bentuk sebidang tanah, masjid maupun lahan kuburan atau lainnya dalam bentuk asset fisik.
Tentunya, seseorang mewaqafkan asetnya dengan harapan nilai asetnya terus mengalir menjadi amal jariyahnya di yaumil akhir. Tapi pertanyaanya, bolehkan aset waqaf menjadi waqaf produktif?
Waqaf Produkti dan hukumnya
Waqaf produktif adalah skema donasi waqaf dari umat secara produktif sehingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Dana surplus waqaf produktif yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat seperti untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan lainnya. Penerima waqaf tidak hanya terbatas pada 8 asnaf (Fakir, miskin, gharimin, riqab, mualaf, fisabilillah dan ibnu sabil (musafir) serta amil zakat.
Waqaf juga dapat dimanfaatkan untuk semua lapisan masyarakat dan bersifat umum tergantung akad dan ikrar waqaf. Dasar hukum waqaf produktif yaitu Al’Quran surat al-Hajj ayat 77 yang berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, rukulah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan. Lebih lanjut dalam surat Al’Imran ayat 92 yang berbunyi “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang lamu cintai, dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Selanjutnya hadist Rasulullah yang lebih tegas menggambarkan dianjurkannya waqah produktif yaitu perintah nabi kepada Umar RA untuk mewaqafkan tanahnya di khaibar dan bersedekah hasilnya. Umar menyedekahkan hasil kebunnya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak, sabilillah, ibnu sabil musafir dan tam’i. Orang yang mengurus kebun diperbolehkan memakan sebagian dari hasil waqaf dengan cara baik atau memberi makan kawannya tanpa menganggap sebagian harta miliknya sendiri.
Diversifikasi dana waqaf produktif untuk SDG’s
Sebenarnya ada banyak pengelola waqaf maupun bank syariah yang sudah mengalokasikan waqafnya untuk pencapaian 17 artikel Sustainable Development Goal’s (SDG’s). Namun seringkali tidak disadari bahwa alokasi waqaf secara tidak langsung sudah memenuhi beberapa artikel (tujuan) SDG,s yang digagas Bank Dunia. Hal ini terjadi karena sangat beragamnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang SDG’s. SDG’s adalah suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia untuk mengakhiri 17 permasalahan dunia seperti tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera, pendidikan yang berkualitas dan lainnya.
Pengelola waqaf milik pemerintah maupun swasta sebagian besar sudah mendiversifikasi produk waqaf nya untuk memenuhi tujuan (goal )1, 2, 8, 10, 12 yaitu tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, berkurangnya ketimpangan serta konsumsi dan produksi berkelanjutan dalam bentuk mendirikan unit bisnis berkelanjutan seperti pendirian hotel, rumah makan, bisnis boutique, pembesaran kambing dan sapi untuk hari raya Iedul Adha, pengembangan wisata halal, pembukaan sawah baru untuk meningkatkan produksi pangan, pengembangan dan budidaya ikan keramba.
Pengembangan unit ekonomi dengan sendirinya akan mencipatakan lapangan kerja yang dapat menjadi sumber pendapatan bagi orang-orang bekerja di unit ekonomi yang dibangun pengelola waqaf. Efeknya kemiskinan dapat diturunkan, ketimpangan pendapatan dapat dipersempit serta pertumbuhan ekonomi akan naik. Pencapaian goal 3 yaitu kehidupan sehat dan sejahtera), Pengelola waqaf membangun klinik dan rumah sakit bersalin. Adanya rumah sakit bersalin gratis bagi masyarakat akan menekan tingkat kematian ibu dan anak di Indonesia yang jumlahnya masih tinggi.
Untuk mewujudkan Goal 4 yaitu pendidikan berkualitas, Pengelola waqaf memberikan bea siswa pendidikan untuk anak-anak berprestasi, pengembangan bahan ajar dan al’Quran dengan menggunakan hurup braile serta pembangunan sekolah di tempat-tempat terpencil. Alokasi dana waqaf untuk pendidikan dapat meningkatkan wajib belajar di Indonesia, di mana saat ini sebagian besar masyarakat baru menuntaskan wajar 9-12 tahun (setara SMPP-SMA).
Padahal untuk memanfaatkan bonus demografi, angka partisipasi sekolah (APS) di Indonesia seharusnya sampai level sarjana. Untuk pencapaian goal 6 yaitu air bersih dan sanitasi layak, pengelola waqaf sudah mengembangkan sarana air bersih dan pembangunan MCK di daerah-daerah yang sulit menjangkau air bersih, karena letaknya jauh di bawah Sungai. Pengelola waqaf sudah melakukan pipanisasi ratusan meter untuk menarik air dari sungai ke perkampungan terdekat.
Pencapaian goal 9 yaitu Industri, inovasi dan infrastruktur dalam bentuk pembangunan beberapa jembatan penghubung antar daerah yang kondisinya sudah terputus atau dalam keadaan rusak parah. Pengelola waqaf telah hadir membangunkan jembatan penghubung antar daerah yang awalnya terisolasi karena tidak ada jembatan penghubung.Untuk pencapaian goal 16 (perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang Tangguh), pengelola waqaf telah mengirimkan bantuan logistic ke wilayah perbatasan gaza yang sedang mengalami konflik.
Untuk goal 15 yaitu zero emission, Pengelola waqaf memberikan bantuan listrik tenaga surya (panel surya) di salah satu masjid besar di Jakarta. Kita bisa melihat betapa banyak permasalahan (kira-kira 80 persen goal SDG’s) di Masyarakat telah diselesaikan oleh dana sosial Islam yaitu waqaf. Mungkin jika hanya menunggu bantuan pemerintah akan sangat sulit terselesaikan.
Upaya optimkan Pengelolaan Ziswaf
Kita dapat melihat betapa dahsyatnya kekuatan dana sosial Islam jika dikelola secara baik, professional dan cerdas. Ia akan menjadi solusi bagi permasalahan-permasalahan di Masyarakat yang sulit sekali diselesaikan jika hanya menunggu bantuan pemerintah. Oleh karena itu, perlu pengelola waqaf yang memiliki kompetensi terstandar, cerdas dan Amanah.
Perguruan tinggi dapat mengambil peran untuk membantu para pengelola meningkatkan kapasitas dirinya, menjadi technology innovator agar waqaf dapat diterima oleh semua kalangan termasuk generasi milenial serta educator dalam peningkatan literasi waqaf di Masyarakat. Mari buka kolaborasi yang sinergi sehingga instrument dana sosial Islam dapat menjadi solutif dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan di Masyarakat.