Selasa 28 May 2024 17:42 WIB

Jepang Minta Israel Patuhi Putusan Mahkamah Internasional

Aktivitas bantuan kemanusiaan di Gaza tidak boleh dihalangi.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Reaksi warga Palestina menyusul kehancuran pasca serangan Israel yang menyebabkan para pengungsi tinggal di Rafah, Jalur Gaza, Senin, 27 Mei 2024. Petugas kesehatan Palestina mengatakan serangan udara Israel menewaskan sedikitnya 35 orang di wilayah tersebut. Tentara Israel mengkonfirmasi serangan hari Minggu itu dan mengatakan serangan itu mengenai instalasi Hamas dan menewaskan dua militan senior Hamas.
Foto: AP Photo/Jehad Alshrafi
Reaksi warga Palestina menyusul kehancuran pasca serangan Israel yang menyebabkan para pengungsi tinggal di Rafah, Jalur Gaza, Senin, 27 Mei 2024. Petugas kesehatan Palestina mengatakan serangan udara Israel menewaskan sedikitnya 35 orang di wilayah tersebut. Tentara Israel mengkonfirmasi serangan hari Minggu itu dan mengatakan serangan itu mengenai instalasi Hamas dan menewaskan dua militan senior Hamas.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Menteri Luar Negeri Jepang Kamikawa Yoko memberitahu Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz, putusan Mahkamah Internasional yang memerintahkan Israel menghentikan serangannya ke Rafah mengikat secara hukum dan harus awasi dengan niat baik.

Seperti dikutip dari Aljazirah, Selasa (28/5/2024) dalam sambungan teleponnya dengan Katz, Yoko juga mengatakan, aktivitas bantuan kemanusiaan di Gaza tidak boleh dihalangi. Tokyo ingin melihat lingkungan kondusif bagi bantuan kemanusiaan, termasuk perbatasan di Rafah.

Baca Juga

"Kedua belah pihak harus terus melanjutkan komunikasi," kata Kementerian Luar Negeri Jepang usai sambungan telepon tersebut.

Pekan lalu Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya ke Rafah. Putusan ini bagian dari gugatan hukum yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel yang diduga melakukan genosida di Gaza.