REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Menteri Luar Negeri Jepang Kamikawa Yoko memberitahu Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz, putusan Mahkamah Internasional yang memerintahkan Israel menghentikan serangannya ke Rafah mengikat secara hukum dan harus awasi dengan niat baik.
Seperti dikutip dari Aljazirah, Selasa (28/5/2024) dalam sambungan teleponnya dengan Katz, Yoko juga mengatakan, aktivitas bantuan kemanusiaan di Gaza tidak boleh dihalangi. Tokyo ingin melihat lingkungan kondusif bagi bantuan kemanusiaan, termasuk perbatasan di Rafah.
"Kedua belah pihak harus terus melanjutkan komunikasi," kata Kementerian Luar Negeri Jepang usai sambungan telepon tersebut.
Pekan lalu Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya ke Rafah. Putusan ini bagian dari gugatan hukum yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel yang diduga melakukan genosida di Gaza.