REPUBLIKA.CO.ID, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menuai polemik dan penolakan dari insan pers. Beberapa pasal kontroversial dinilai bisa memberangus kebebasan pers.
Pasal 8A huruf (q) (Wewenang KPI sebagai tempat penyelesaian sengketa jurnalistik)
"Menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran,"
Pasal 42 ayat 2 (Sengketa jurnalistik penyiaran tidak diselesaikan di Dewan Pers, tapi KPI)
“Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"
Pasal 50B Ayat 2 huruf c (Larangan jurnalistik investigasi)
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai: …c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;”.
Pasal 51 huruf E (Sengketa pemberitaan bisa diselesaikan di pengadilan)
“Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"
sumber: Draf RUU Penyiaran
pengolah: Andri Saubani