REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Penyelenggaraan Tata Kelola Keuangan Pemkab Indramayu kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Meski demikian, BPK RI juga memberikan rekomendasi agar Pemkab Indramayu segera menyelesaikan kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu.
BPK menilai terjadi potensi kegagalan investasi atas penyertaan modal pada BPR KR, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Opini WTP dari BPK ada penekanan suatu hal, yakni soal kasus korupsi dan kredit macet BPR KR yang jumlahnya ratusan miliar. Itu (kasus BPR KR) adalah pekerjaan masa lalu yang sampai sekarang masih ditangani," ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto, Selasa (28/5/2024).