Rabu 29 May 2024 08:09 WIB

Setelah Kenaikan UKT Batal, ‘Kembalikan Status PTNBH ke PTN’

Pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hanya bersifat sementara.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melihat pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hanya bersifat sementara. JPPI menyayangkan pembatalan kenaikan UKT dilakukan tanpa dibarengi pencabutan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dan komitmen pengembalian status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) kembali menjadi PTN. "Pembatalan kenaikan UKT ini jelas hanya...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَّقَوْلِهِمْ اِنَّا قَتَلْنَا الْمَسِيْحَ عِيْسَى ابْنَ مَرْيَمَ رَسُوْلَ اللّٰهِۚ وَمَا قَتَلُوْهُ وَمَا صَلَبُوْهُ وَلٰكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ ۗوَاِنَّ الَّذِيْنَ اخْتَلَفُوْا فِيْهِ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ ۗمَا لَهُمْ بِهٖ مِنْ عِلْمٍ اِلَّا اتِّبَاعَ الظَّنِّ وَمَا قَتَلُوْهُ يَقِيْنًاۢ ۙ
dan (Kami hukum juga) karena ucapan mereka, “Sesungguhnya kami telah membunuh Al-Masih, Isa putra Maryam, Rasul Allah,” padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh adalah) orang yang diserupakan dengan Isa. Sesungguhnya mereka yang berselisih pendapat tentang (pembunuhan) Isa, selalu dalam keragu-raguan tentang yang dibunuh itu. Mereka benar-benar tidak tahu (siapa sebenarnya yang dibunuh itu), melainkan mengikuti persangkaan belaka, jadi mereka tidak yakin telah membunuhnya.

(QS. An-Nisa' ayat 157)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement