Rabu 29 May 2024 20:44 WIB

Pekan Depan, Bendum Nasdem dan Anak SYL Dipanggil di Sidang Kasus Korupsi Kementan

Jaksa menyebut Sahroni dan Thita adalah saksi penting di luar berkas perkara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya istri terdakwa Ayun Sri Harahap, anaknya Kemal Redindo hingga cucunya Andi Tenri Bilang Radisyah Melati. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan menghadirkan sejumlah saksi baru diantaranya penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah, staf dan sopir di kementerian pertahanan Yuli Yudiyani Wahyuningsih dan Oky Anwar Djunaidi, pengurus rumah tangga Nurhabibah Al Majid hingga Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya istri terdakwa Ayun Sri Harahap, anaknya Kemal Redindo hingga cucunya Andi Tenri Bilang Radisyah Melati. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan menghadirkan sejumlah saksi baru diantaranya penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah, staf dan sopir di kementerian pertahanan Yuli Yudiyani Wahyuningsih dan Oky Anwar Djunaidi, pengurus rumah tangga Nurhabibah Al Majid hingga Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum  Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) berencana memanggil Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Saroni dan Indira Chunda Thita, anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).  eduanya diagendakan JPU KPK untuk memberikan keterangan dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang melilit SYL.

Tercatat, Sahroni dan Thita belum pernah diperiksa dalam persidangan yang menjerat SYL. Sehingga kedua anggota DPR RI dari partai Nasdem itu menjadi saksi di luar berkas persidangan.

Baca Juga

"Untuk diketahui ada dua saksi penting yang ada di luar berkas, yaitu ibu Thita sendiri yang saat penyidikan beliau tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan, dan juga pak Ahmad Sahroni," kata JPU KPK Meyer Simanjuntak kepada wartawan di PN Jakpus pada Rabu (29/5/2024).

Walau demikian, Meyer tidak menyebut secara pasti kapan keduanya bakal didatangkan ke meja hijau. Adapun sidang SYL digelar dua kali dalam satu pekan tiap Senin dan Rabu. Meyer beralasan akan menyelesaikan saksi yang tercatat dalam berkas perkara terlebih dahulu.