REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) berencana memanggil Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Saroni dan Indira Chunda Thita, anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). eduanya diagendakan JPU KPK untuk memberikan keterangan dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang melilit SYL.
Tercatat, Sahroni dan Thita belum pernah diperiksa dalam persidangan yang menjerat SYL. Sehingga kedua anggota DPR RI dari partai Nasdem itu menjadi saksi di luar berkas persidangan.
"Untuk diketahui ada dua saksi penting yang ada di luar berkas, yaitu ibu Thita sendiri yang saat penyidikan beliau tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan, dan juga pak Ahmad Sahroni," kata JPU KPK Meyer Simanjuntak kepada wartawan di PN Jakpus pada Rabu (29/5/2024).
Walau demikian, Meyer tidak menyebut secara pasti kapan keduanya bakal didatangkan ke meja hijau. Adapun sidang SYL digelar dua kali dalam satu pekan tiap Senin dan Rabu. Meyer beralasan akan menyelesaikan saksi yang tercatat dalam berkas perkara terlebih dahulu.
"Itu nanti kita bisa simak bersama di minggu depan," ucap Meyer.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hal itu diungkap oleh saksi di persidangan yaitu Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana. Wisnu mengatakan, Nayunda diarahkan untuk menjadi asisten anak SYL yang bernama Indira Chunda Thita. "Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa… pic.twitter.com/9I4Td2lvJf
— Republika.co.id (@republikaonline) May 21, 2024