REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) berencana memanggil Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Saroni dan Indira Chunda Thita, anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). eduanya diagendakan JPU KPK untuk memberikan keterangan dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang melilit SYL.
Tercatat, Sahroni dan Thita belum pernah diperiksa dalam persidangan yang menjerat SYL. Sehingga kedua anggota DPR RI dari partai Nasdem itu menjadi saksi di luar berkas persidangan.
"Untuk diketahui ada dua saksi penting yang ada di luar berkas, yaitu ibu Thita sendiri yang saat penyidikan beliau tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan, dan juga pak Ahmad Sahroni," kata JPU KPK Meyer Simanjuntak kepada wartawan di PN Jakpus pada Rabu (29/5/2024).
Walau demikian, Meyer tidak menyebut secara pasti kapan keduanya bakal didatangkan ke meja hijau. Adapun sidang SYL digelar dua kali dalam satu pekan tiap Senin dan Rabu. Meyer beralasan akan menyelesaikan saksi yang tercatat dalam berkas perkara terlebih dahulu.