REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, pemerintah telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 569 triliun guna mengatasi perubahan iklim. Jumlah tersebut terhitung dari 2016 sampai 2022.
Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Boby Wahyu Hernawan menjelaskan, secara rata-rata, total pengeluaran belanja aksi perubahan iklim sejak 2016 hingga 2022 mencapai Rp 81,3 triliun atau setara 5,4 miliar dolar AS per tahun. Maka menembus 3,5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Angka Indonesia 3,5 persen dari APBN ini sudah cukup bagus. Walau belum terlalu banyak,” ujarnya dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024).
Dibandingkan negara lain, kata dia, pengeluaran 3,5 persen untuk perubahan iklim, cukup baik bagi Indonesia. Dikatakan, rata-rata negara lain hanya mengeluarkan dana sekitar 2,5 persen.
Kemenkeu mencatat, dari total anggaran sebesar Rp 569 triliun tersebut, sebanyak 58,4 persen digunakan memitigasi penurunan emisi gas rumah kaca terhadap baseline seperti industri hijau, pengelolaan limbah, energi dan transportasi. Kemudian, sebanyak 37,6 persen digunakan untuk co-benefit yakni adaptasi penurunan kerentanan, peningkatan kapasitas adaptif, dan pengurangan kerugian ekonomi.
Sedangkan total pendanaan mitigasi dari APBN bagi aksi mitigasi dan co-benefit pada 2018-2022 sebesar Rp 217,83 triliun. Pendanaan rata-ratanya sebesar Rp 43,57 triliun per tahun.