Rabu 29 May 2024 21:14 WIB

Ayah Bunuh Empat Anak di Jagakarsa Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Peristiwa pembunuhan oleh Panca terhadap empat anaknya terjadi pada 6 Desember 2023.

Red: Andri Saubani
Tersangka kasus pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (40 tahun) resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023) malam.
Foto: Republika/Ali Mansur
Tersangka kasus pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (40 tahun) resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panca Darmansyah atau P (41), ayah yang membunuh empat orang anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, pada Rabu (29/5/2024) didakwa melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa terancam hukuman maksimal pidana mati.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Andy Jaya Aryandi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Baca Juga

Jaksa menuturkan, perbuatan yang dimaksud dengan rencana lebih dahulu merampas empat anaknya itu dalam dakwaannya. Lalu, Jaksa menuturkan Panca dinilai telah melanggar pasal 338 KUHP berkaitan pembunuhan terhadap anaknya dengan unsur sengaja merampas nyawa orang lain.

Panca juga dinilai telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 76 C jo 80 Ayat (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.