Rabu 29 May 2024 21:50 WIB

Soal Tapera, GAPMMI: Jangan Tambah Beban Pelaku Usaha dan Pekerja

Potongan yang dikenakan kepada perusahaan maupun pekerja sudah sangat banyak.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Lida Puspaningtyas
BP Tapera
Foto: tapera.go.id
BP Tapera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suara penolakan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus berdatangan. Kali ini dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI).

Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman menyampaikan GAPMMI sependapat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang telah menyuarakan penolakan terhadap iuran Tapera. 

Baca Juga

"Kami berkoordinasi di Apindo dalam hal ini," ujar Adhi kepada Republika di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Adhi mengingatkan pemerintah bahwa potongan yang dikenakan kepada perusahaan maupun pekerja sejatinya sudah sangat banyak. Adhi mencontohkan potongan untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang cukup besar. 

"Kami berharap tidak ada tambahan beban, baik bagi pelaku usaha maupun pekerja. Untuk perumahan sebaiknya bisa memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan individu pekerja," kata Adhi. 

Sebelumnya, Apindo secara resmi menolak pemberlakuan PP Nomor 21 Tahun 2024 terkait penyelenggaraan Tapera. Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera.

"Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut," ujar Shinta dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement