Selasa 09 Jun 2015 16:29 WIB
SEA Games 2015

Tim Judo Indonesia Juara Umum di SEA Games 2015

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Karta Raharja Ucu
Pejudo Indonesia Horas Manurung (kiri) saat berhasil merebut emas dari kelas 81-90 kg di SEA Games 2015
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Pejudo Indonesia Horas Manurung (kiri) saat berhasil merebut emas dari kelas 81-90 kg di SEA Games 2015

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Indonesia sukses menjadi juara umum cabang olahraga judo pada perhelatan SEA Games 2015 Singapura. Hingga hari terakhir pertandingan di Hall 2 Singapore Expo, kemarin, Horas Manurung dan kawan sukses mengumpulkan empat medali emas, satu perak dan dua perunggu.

Perolehan medali Indonesia unggul atas Thailand yang mengoleksi tiga emas, lima perak dan satu perunggu. Sementara peringkat ketiga ditempati Myanmar dengan dua emas, tiga perak dan dua perunggu.

Sekadar catatan, empat emas penentu keberhasilan Indonesia meraih juara umum didapat dari Mochammad Raharjo (kelas 66 kg putra), Gerard George (kelas 73-81 kg putra), Horas (kelas 81-90 kg putra) dan Ni Kadek Pandini (kelas 52-57 kg putri).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement