REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informasi berkolaborasi dengan Institut Teknologi Bandung mengadakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka “Pengembangan Indikator Area Tercover Untuk Monitoring Kualitas Layanan Konektivitas” yang dilaksanakan di Hotel Borobudur pada Sabtu (17/5/2024). Acara dibuka oleh Direktur Jenderal PPI Kominfo Wayan Toni Supriyanto, dan perwakilan Institut Teknologi Bandung Prof Suhono H Supangkat.
Dalam pembukaannya Wayan menyebutkan untuk penetrasi infrastruktur ada wilayah yang blank spot ada wilayah yang tidak tercover, sehingga perlu dilakukan pendekatan desa dengan menghitung jumlah desa yang ada di Indonesia dan hasilnya ada sekitar 82 ribu. Dengan pendekatan tersebut saat ini sudah ada sekitar 70 ribu desa yang sudah terjangkau layanan internet dan ada 12 ribu yang belum terjangkau. Dari 12 ribu tersebut perlu di bagi di antaranya daerah komersial yang jadi tanggung jawab industri operator, dan daerah tidak komersial atau daerah 3T.
Dalam kegiatan FGD selain mengundang wakil dari pemerintahan seperti Kemendes dan Bappenas juga menghadirkan perwakilan akademisi dari ITB dan perwakilan Industri komunikasi seperti PT Telkomsel Indonesia, PT XL Axiata, PT Remala Abadi dan PT Indosat Hutchinson sebagai narasumber. Salah satu paparan yang disampaikan oleh peneliti ITB I Gusti Bagus Baskara, PhD mengenai “Blank Spot and Quality of Service” perlunya pemerataan ketersediaan dan kualitas layanan konektivitas yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan ini tidak terdapat area blank spot menjadi sangat penting, namun mengenai blank spot itu sendiri belum terdapat definisi yang jelas sehingga setiap individu maupun instansi membuat definisinya tersendiri. Maka dari itu perlu ada persamaan persepsi untuk menentukan definisi area syarat dan sebagainya sebagai blank spot.
Setelah melakukan perumusan indicator mengenai apa itu blank spot dan yang paling mendekati itu adalah quality of service dan quality of experience. Masing-masing di dalamnya terdapat indikatornya sehingga blank spot sendiri bisa dikatakan daerah tanpa sinyal. Dimana kondisi lokasi tertentu tidak memiliki cakupan sinyal komunikasi, baik itu dalam konteks komunikasi analog seperti jaringan telepon maupun komunikasi digital seperti jaringan internet.
Sedangkan area tercover sinyal secara umum merujuk pada wilayah, di mana sinyal atau layanan jaringan tersedia dengan kualitas memadai untuk berkomunikasi atau mengakses layanan seperti panggilan suara, pesan teks atau internet. Biasanya ditentukan oleh distribusi stasiun basis atau titik akses. Dengan kata lain area tercover dan blank spot adalah istilah yang umumnya digunakan dalam jaringan nirkabel atau jaringan seluler, khususnya dalam konteks analisis cakupan sinyal atau lainnya.