REPUBLIKA.CO.ID, HOUSTON -- Donald Trump, Kamis (30/5/2024), dinyatakan bersalah atas seluruh 34 dakwaan terkait dengan persidangan uang tutup mulut yang dilakukan oleh juri di New York. Ini menjadikannya mantan presiden AS pertama yang dihukum atas tuduhan tindak pidana kejahatan.
"HAK-HAK SIPIL SAYA TELAH DILANGGAR SEPENUHNYA DENGAN PERBURUAN PENYIHIR YANG SANGAT POLITIK, TIDAK KONSTITUSIONAL, DAN MENGGANGGU PEMILU. BANGSA KITA YANG GAGAL DITERTAWAKAN DI SELURUH DUNIA!" dia memposting di platformm Truth Social miliknya.
Trump mengatakan bahwa hakim Juan Merchan sangat bias dan konflik menghalanginya untuk menyampaikan fakta bahwa dia tidak mengambil Pengurangan Pajak atas Biaya Hukum (yang ditandai dengan benar sebagai Biaya Hukum).