Jumat 31 May 2024 17:40 WIB

Polisi Bakal Kejar Ratusan Pelanggan Video Porno Anak

Dari hasil penyelidikan didapat sebanyak 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Stop pornografi, ilustrasi
Foto: yigidrip.wordpress.com
Stop pornografi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan atau penyebaran video porno anak melalui akun media sosial dengan tersangka seorang pria DY (25 tahun).

Sebanyak 2010 video porno telah dijual atau disebar ke ratusan pelanggan melalui grup di Telegram. Penyidik pun bakal memanggil orang-orang yang telah berlangganan konten video porno anak dari tersangka.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menyampaikan dari hasil penyelidikan didapat sebanyak 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024. Ratusan pelanggan tersebut bergabung dalam tiga grup Telegram.

Masing-masing sebanyak 332 pelanggan tergabung di grup VVIP BOCIL, di VVIP INDO BOCIL 1 ada 61 pelanggan dan di grup Telegram VVIP INDO BOCIL 2 sebanyak 5 pelanggan.

"Untuk 398 pengguna aktif ini pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini," tegas Hendri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

Lanjut Hendri, nantinya status hukum ratusan pelanggan tersebut bakal ditentukan setelah mereka diperiksa penyidik. Sajauh ini dalam kasus ribuan video porno anak, penyidik baru menetapkan satu tersangka berinsial DY.

Disebutnya tersangka menggunakan delapan akun X dan lima telegram untuk menjual sebanyak 2010 video porno anak dengan harga langganan yang bervariatif.

"Nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan untuk statusnya (pelanggan), apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan  perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti," ucap Hendri.

Diberitakan sebelumnya, pelaku DY memiliki akun X yang mempromosikan tautan telegram. Kemudian di akun telegram tersebut menawarkan langganan paket grup video porno. Lalu DY mengarahkan calon pembeli mentransfer sejumlah uang ke beberapa pilihan akun e-wallet dan rekening bank.

“100 ribu untuk 5 grup, 150 ribu untuk 10 grup, 200 ribu 15 grup 300 ribu 20 grup. Total 2010 video berhasil disebarkan sejak November 2022, diperkirakan pelaku meraup ratusan juta rupiah dari hasil penjualan paket grup telegram tersebut sejak November 2022,” jelas Hendri.

Menurut Hendri, setelah mengirimkan bukti transfer, tersangka memasukkan pembeli ke dalam group telegram dengan mengirimkan link. Didalam grup tersebut pembeli bisa menikmati video konten bermuatan pornografi dengan karakteristik grup tersebut.

Tiga grup di antaranya, VVIP Bocil, VVIP Indo Bocil 1 dan VVIP Indo Bocol 2 yang berisikan 2010 video.

“Dari hasil penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024, pelanggan tersebut diambil dari jumlah pelanggan di tiga group Telegram pornografi anak,” kata Hendri. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement