REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Muhyiddin, Jurnalis Republika dari Mekkah
MADINAH -- Belum rampung kasus ditangkapnya 24 Warga Negara Indonesia (WNI) di Masjid Bir Ali, kini dikabarkan ada WNI yang kembali ditangkap gara-gara ingin naik haji menggunakan visa ziarah. Sebanyak 37 WNI asal Makassar ditangkap di Madinah, Sabtu (1/6/2024) pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
“Tiga puluh orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah, Sabtu.
Selain 37 WNI, sopir dan kenek busnya dari Yanan pun ditahan. “Katanya sewa bus 17 ribu riyal,” ujarnya.