REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelaku pembajakan an penyebaran konten Vidio Original Series berjudul Happy Birth-Die resmi jadi tersangka. Tersangka Rinaldi sebelumnya berhasil ditangkap Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, usai mendapat laporan dari pihak Vidio.com.
Penangkapan Rinaldi berawal dari laporan pemilik platform Vidio (PT. Vidio Dot Com) sebagai pemilik konten Happy Birth-Die ke Polda Jawa Barat atas aktivitas penyebaran konten miliknya secara ilegal di akun Telegram. Unit 1 Subdit Siber Polda Jabar pun menelusuri jejak Rinaldo dan berhasil meringkus pengguna Telegram.
Rinaldi mengaku melakukan pembajakan kali ini dengan motif untuk membangun komunitas penonton bajakan yang kemudian untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program affiliate salah satu platform e-commerce. Akibatnya, tersangka dijerat dengan UU ITE.
Konten-konten bajakan yang disebarkan dari telegram ini bisa ditonton di seluruh tanah air, dan saat penemuan konten ilegal tersebut di area Cimahi, tim Anti Piracy Vidio pun langsung melaporkan kasus yang tidak hanya merugikan Vidio sebagai pemilik konten dan platform tetapi pelaku industri kreatif yang terlibat.
Polisi pun mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembajakan konten berbayar resmi. Hal ii karena bisa merugikan banyak pihak dan melanggar hukum.
AKBP Hotmartua Ambarita, Kasubdit 1 Cyber Polda Jabar, menyatakan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku. "Kami dari unit cyber Polda Jabar mengajak kepada seluruh masyarakat menaati seluruh peraturan perundangan yang berlaku untuk tidak melakukan pelanggaran pidana ini yang merugikan orang lain," ujar AKBP Ambarita.
Vidio Original Series Happy Birth-Die ini berkisah tentang Pijar yang memiliki kemampuan untuk melihat kematian seseorang percaya bahwa ia bisa menghilangkan kutukan tersebut jika ia menemukan cinta sejatinya. Natasha Wilona yang memerankan Pijar beradu akting dengan, Emir Mahira, Fadi Alaydrus, Zee JKT48, Gracia JKT48 di bawah arahan sutradara Kuntz Agus.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiyadi menyebut Kominfo berkomitmen membantu pertumbuhan industri kreatif nasional dengan memberikan proteksi ke pelaku industri melalui blocking konten negatif. Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak membajak karya-karya yang dilindungi hak cipta, apalagi konten ciptaan lokal yang seharusnya justru kita dukung bersama.
SVP Legal and Anti Piracy Vidio, Gina Golda Pangila menjelaskan bahwa penyebaran dan pembajakan konten secara ilegal berpotensi menghilangkan penjualan, yang merugikan pemilik hak cipta. "Apabila dilakukan dalam skala besar, tentunya dapat merugikan pemilik konten dan mengurangi insentif untuk memproduksi lebih banyak konten lagi ke depannya, karena kerugian dalam investasi konten sebelumnya," jelas Gina.
Ia juga menambahkan, "Jika Anda ingin menghindari pelanggaran hukum dan aksi yang dapat merugikan pembuat konten seperti produser, sutradara, penulis hingga artis favorit Anda, berhati-hatilah untuk tidak mendukung pembajakan konten."
Vidio turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas aksi pembajakan dan pelanggaran hak intelektual dengan membuka layanan laporan melalui [email protected]. Vidio akan dengan tegas mengambil langkah-langkah hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pembajakan terhadap Vidio Original Series.