Senin 03 Jun 2024 15:37 WIB

Provinsi Sumbar Targetkan 100 Ribu UMKM Dapat Sertifikat Halal

Sertifikat halal akan tingkatkan gaya hidup halal yang menyehatkan.

Warga menunjukkan logo halal.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Warga menunjukkan logo halal.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menargetkan 100 ribu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah itu bisa mendapatkan sertifikat halal pada akhir 2024.

"Saat ini jumlah UMKM di Sumbar sekitar 600 ribu. Dari jumlah itu, baru sekitar 40 ribu unit usaha yang telah tersertifikasi halal. Kita menargetkan akhir tahun ini bisa mencapai 100 ribu unit," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar Endrizal di Padang, Jumat.

Baca Juga

Ia mengatakan untuk merealisasikan target itu, Pemprov Sumbar menggalakkan sosialisasi kemudahan sertifikasi halal dalam berbagai acara yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumbar.

"Targetnya selain masyarakat umum juga organisasi-organisasi yang berkaitan dengan ekonomi seperti Kadin, PHRI, Apindo, dan lainnya," katanya.

Ia mengatakan khusus untuk usaha perhotelan, Pemprov Sumbar menargetkan Oktober 2024 sudah mendapatkan sertifikat halal seluruhnya.

Sekretaris Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumbar Ahmad Wira mengatakan pihaknya juga berupaya mendorong agar UMKM di Sumbar bisa mendapatkan sertifikat halal.

"Sumbar yang mayoritas Muslim sebenarnya sudah terbiasa memproduksi makanan halal. Untuk mendapatkan sertifikasi halal, tinggal administrasinya saja," katanya.

Ia menyebut dengan sosialisasi yang masif, pelaku UMKM bisa memahami cara dan tertarik untuk mengurus sertifikat halal.

Terkait infrastruktur, ia mengatakan di Sumbar saat ini terdapat 24 lembaga sertifikasi halal yang bekerja sama dengan MES untuk mendorong sertifikasi halal.

Sebelumnya, kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dalam pasal 140 regulasi tersebut diatur kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.

Namun kemudian pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), dari 17 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.

Selain produk UMK yang terkategori self declare, seperti produk usaha menengah dan besar kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement