REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya dugaan suap hingga pemerasan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). KPK mengingatkan agar tenaga pengajar menjauhkan konflik kepentingan dalam PPDB.
"Proses pelaksanaan PPDB dari prapelaksanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan,"ujar juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangan pers pada Senin (3/6/2024).
Ipi mendorong Kepala daerah dan Inspektorat menindak guru maupun tenaga pengajar yang memeras orang tua siswa. "Kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB," kata Ipi.
Ipi menerangkan KPK telah menerbitkan surat edaran demi mencegah gratifikasi dan korupsi dalam penyelenggaraan PPDB di Indonesia. Imbauan tersebut pun berlaku bagi sekolah swasta. "SE (surat edaran) ini menyebut ASN dan non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi," kata Ipi.
Ipi menyebut guru sekolah swasta juga dilarang menerima sesuatu yang mengarah ke arah suap dalam proses PPDB. Penegasan tersebut menurutnya diperlukan lantaran tindakan koruptif mestinya jauh dari sektor pendidikan.
Selain itu, orang tua murid didorong tidak menawarkan tindakan koruptif kalau anaknya gagal diterima di sekolah negeri. Bantuan dari semua pihak dibutuhkan untuk memastikan PPDB di Indonesia berjalan dengan baik. "Komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor Pendidikan dan masyarakat punya peran penting untuk menciptakan dunia Pendidikan kita tidak tergores praktik-praktik korupsi," ucap Ipi.