Kamis 06 Jun 2024 05:38 WIB

Hampir 12 Ribu Jamaah RI Non Kuota Bisa Haji Tahun Lalu, Bagaimana Tahun Ini?

Saat ini, ada 20 ribu jamaah pemegang visa non haji ada di Makkah

Jutaan jamaah haji seluruh dunia mulai berkumpul di padang Arafah  (10/05/1995). Mereka melaksanakan Wukuf sebagai puncak pelaksanaan ibadah haji .Foto: BAkhtiar Phada/Republika
Foto: dokrep
Jutaan jamaah haji seluruh dunia mulai berkumpul di padang Arafah (10/05/1995). Mereka melaksanakan Wukuf sebagai puncak pelaksanaan ibadah haji .Foto: BAkhtiar Phada/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jamaah Indonesia di luar kuota yang bisa berhaji pada 2023 diketahui ada sekitar 11.900 orang. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Jakarta beberapa waktu lalu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Prof Hilman Latief mengatakan, dari 229 ribu kuota haji RI (beserta kuota tambahan), ternyata jumlah jamaah Indonesia yang melakukan haji  di Arafah, Muzdalifah dan Mina ada sebanyak 240.900 orang. Menurut Hilman, sebagian besar jamaah tersebut memegang visa non haji.

Hilman menjelaskan, data jamaah Indonesia pemegang visa non haji tersebut berasal dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, jamaah akan mendapatkan kartu pintar alias smart card. Di dalam kartu tersebut, data jamaah akan tersimpan untuk mencegah masuknya jamaah bukan pemegang smart card masuk ke Armuzna.

Baca Juga

Dia menjelaskan, bus yang membawa jamaah dari Makkah ke Arafah pun akan ditutup untuk mencegah jamaah naik atau turun sepanjang perjalanan. "Itu untuk mengantisipasi visa-visa selain haji masuk,"ujar dia.

Sementara itu, Otoritas Arab Saudi mengonfirmasi, masih ada sekitar 20 ribu  jamaah yang tidak memegang visa haji  berada di wilayah kerajaan. Menurut Konsulat Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary, mereka tidak hanya berasal dari Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebelumnya mengumumkan, pemegang visa kunjungan dari semua jenis tidak akan diizinkan untuk masuk atau tinggal di kota suci Makkah. Aturan ini akan berlaku mulai 15 Dzulqadah atau 23 Mei, hingga 15 Dhulhijjah 15 atau 21 Juni.

80 Jamaah RI Ditangkap Saudi... 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement