REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai imbas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, kini organisasi masyarakat (ormas) keagamaan berpeluang untuk mengelola usaha pertambangan batu bara. Menurut Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom, dirinya mengapresiasi kebijakan tersebut. Namun, itu tidak berarti PGI termasuk kelompok ormas yang siap menerima izin usaha pertambangan (IUP).
"Apresiasi saya terhadap keputusan Presiden yang memberikan IUP kepada lembaga keagamaan hendaknya tidak dipahami bahwa PGI sedang menyediakan diri untuk ikut dalam pengelolaan tambang," kata Pendeta Gomar Gultom kepada Republika, Kamis (6/6/2024).
Pihaknya sejak awal mengingatkan, lembaga keagamaan seperti PGI memiliki keterbatasan dalam hal pengelolaan suatu tambang. Menurut dia, sebaiknya lembaga keagamaan berfokus pada pembinaan umat.
"Saya tentu menghormati keputusan lembaga keagamaan yang akan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh PP tersebut. Dalam kaitan inilah saya menyambut positif kebijakan ini, seraya mengingatkan perlunya kehati-hatian," ujar dia.