Kamis 06 Jun 2024 05:54 WIB

Uskup Agung Jakarta: KWI tak akan Ajukan Izin Tambang

KWI merasa usaha pertambangan tidak menjadi wilayah pelayanan.

Red: A.Syalaby Ichsan
Kardinal Mgr. Ignatius Suharyo menyampaikan paparannya saat Kuliah Kebangsaan di Wisma Antara, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Kardinal Mgr. Ignatius Suharyo menyampaikan paparannya saat Kuliah Kebangsaan di Wisma Antara, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyebutkan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.

"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal Suharyo usai bersilaturahim di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga

Kardinal Suharyo mengatakan hal itu menanggapi adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberi peluang bagi badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batubara selama periode 2024-2029.

PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara."Pelayanannya kan jelas ya, KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu," kata dia.