REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merekomendasikan agar Polri melakukan audit investigasi terhadap proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Kompolnas akan mengawasi proses investigasi.
"Terkait penanganan kasus ini, Kompolnas selain mengawasi, juga supervisi ke Polda Jawa Barat, termasuk di antaranya melakukan klarifikasi dan kunjungan kerja, serta merekomendasikan audit investigasi kepada proses lidik sidik kasus ini," kata Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Audit investigasi dilakukan untuk mengetahui apakah proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dilakukan penyidik pada saat itu sudah sesuai aturan dan didukung penyidikan secara saintifik.
Menurut Poengky, hasil pengawasan yang dilakukan, Kompolnas melihat para penyidik Polda Jawa Barat dan Polresta Cirebon Kota sudah mengupayakan proses penyidikan kasus secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation.
"Kompolnas akan terus melakukan pengawasan dan supervisi terhadap penanganan kasus ini dengan tersangka saudara Pegi alias Perong agar penyidikan tetap profesional, transparan dan mandiri," katanya.
Mandiri yang dimaksudkannya, adalah agar penyidikan terhadap tersangka Pegi alias Perang, bebas dari intervensi pihak manapun.
Sementara itu, terkait status daftar pencarian orang (DPO) atau buronan yang awalnya disebutkan tersisa 3 orang, kemudian setelah ditangkap Pegi, 2 DPO lainnya ditiadakan.
Menurut Poengky, hasil penyidikan terhadap 2 DPO itu belum ditemukan alat bukti atau keterangan saksi yang mencukupi terkait keberadaan-nya.
Maka, lanjut dia, Kompolnas akan terus mengawasinya, karena tidak menutup kemungkinan jika nantinya penyidik dapat menemukan bukti-bukti atau saksi-saksi tambahan yang memperkuat keterlibatan 2 DPO tersebut.
"Kompolnas berharap masyarakat yang mempunyai informasi pendukung dapat melaporkannya pada penyidik," tutur Poengky.