Jumat 07 Jun 2024 17:56 WIB

Ini Alasan Suroto, Saksi Kunci Penolong Vina Eky yang Terima Tawaran Dilindungi LPSK

Dua orang petugas dari LPSK mendatangi Suroto

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Suroto, orang yang pertama menolong Eky dan Vina, saat menunjukkan lokasi ditemukannya Eky dan Vina di jembatan flyover Talun, Cirebon, Kamis (6/6/2024).
Foto: Dok Republika
Suroto, orang yang pertama menolong Eky dan Vina, saat menunjukkan lokasi ditemukannya Eky dan Vina di jembatan flyover Talun, Cirebon, Kamis (6/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Suroto, orang yang pertama menolong Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, saat keduanya tergeletak di jembatan fly over Talun, Cirebon pada 27 Agustus 2016, resmi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Suroto, dua orang petugas dari LPSK mendatanginya pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Pihak LPSK menawarkan kepadanya untuk memberikan perlindungan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga

Kedatangan petugas LPSK itu setelah Suroto memberikan kesaksian di sejumlah media, kemarin, mengenai kronologis saat dirinya menemukan dan menolong Vina dan Eky. Menurut Suroto, kedua petugas LPSK itu intinya ingin membantu melindunginya dari kemungkinan adanya teror atau intimidasi. Pasalnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky merupakan kasus yang cukup besar.

‘’(Petugas LPSK mengatakan)  takutnya Bapak (Suroto) nanti diintimidasi atau diteror,’’ kata Suroto, menirukan ucapan petugas LPSK tersebut.

Suroto mengungkapkan, setelah mendapat tawaran itu, dirinya menelpon keluarganya terlebih dulu untuk meminta pendapat mereka. Menurutnya, keluarganya mendukung agar dirinya mendapat perlindungan dari LPSK. ‘’Sebelum saya setujuin, saya nelpon dulu ke keluarga. Kata keluarga, ya wis gak papa, biar ada pendamping. Jadi saya menyetujui (tawaran LPSK),’’ kata Suroto.

Suroto mengatakan, keputusannya untuk menerima tawaran perlindungan dari LPSK itu karena kasus pembunuhan Vina – Eky merupakan kasus yang besar. Dia pun belum mengetahui apakah kesaksiannya bisa diterima oleh kedua belah pihak atau tidak.

‘’Ini kasusnya kasus besar. Saya belum tahu mana yang benar. Apakah saya sebagai saksi Vina ini nantinya diterima oleh kedua belah pihak, yang tidak senang muapun yang senang. (Makanya) saya minta perlindungan ke LPSK,’’ kata Suroto.

Suroto menambahkan, setelah resmi menerima tawaran tersebut, petugas LPSK pun berpesan kepadanya untuk segera menghubungi mereka bilamana mendapat teror atau tekanan dari siapapun. ‘’(Petugas LPSK mengatakan) bilamana ada hal-hal yang tidak mengenakkan, ada orang yang meneror, mengancam, silakan langsung hubungi kami,’’ kata Suroto mengulang ucapan petugas LPSK.

Suroto mengaku, sejauh ini tidak ada teror atau intimidasi yang diterimanya. Dia pun mengaku siap jika diminta kepolisian untuk memberikan kesaksian kembali seputar kasus tersebut. ‘’Oh siap,’’ cetus Suroto. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement