Rabu 18 Sep 2024 22:38 WIB

Susno Duadji Berseloroh Izin Pingsan di Sidang PK Kasus Vina

Seloroh Susno menjawab pertanyaan kinerja kepolisian dalam penyidikan kasus pidana.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji.
Foto: dokrep
Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Kabareskrim Polri periode 2008-2009, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, sempat melontarkan seloroh untuk pingsan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (18/9/2024). Seloroh itu disampaikannya saat diperiksa sebagai saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. 

Seloroh yang disampaikan Susno itu berawal saat penasihat hukum keenam terpidana selaku pemohon PK dalam kasus Vina, menanyakan tentang kinerja kepolisian dalam sebuah kasus pidana. 

Baca Juga

"Menurut ahli, bilamana ada suatu peristiwa pidana, ditangkap oleh anggota kepolisian tapi bukan yang berwenang karena tidak dilengkapi surat perintah untuk penangkapan, lalu melakukan interogasi sendiri, diduga ada penganiayaan untuk mendapat pengakuan dari yang ditangkap tadi, kemudian dibuatkan LP dalam waktu kurang dari 12 jam, apakah wajar?" tanya salah seorang penasihat hukum.

Penasihat hukum pun memerinci waktu kurang dari 12 jam itu terdiri dari penangkapan pukul 16.00 WIB dan dilanjutkan interogasi terhadap yang ditangkap, lalu pukul 18.30 WIB dibuatkan LP dan pukul 20.00 WIB sudah naik ke tahap sidik. Setelah itu, pukul 21.00-22.00 WIB sudah keluar surat perintah penangkapan, padahal yang ditangkap sudah ada di kantor polisi, lalu pukul 01.00 WIB dan 02.00 WIB sudah diperiksa sebagai tersangka dan prosesnya terus dilanjutkan. 

Pihak yang ditangkap dan diperiksa oleh polisi pun tidak didampingi oleh penasehat hukum dalam menjalani pemeriksaan tersebut. Menanggapi pertanyaan dari tim penasehat hukum, Susno berharap agar hal tersebut tidak benar-benar terjadi.

"Mudah-mudahan yang ditanyakan oleh penasehat hukum adalah ilusi kasus. Semoga tidak terjadi di Indonesia. Kalau ini terjadi di Indonesia dan terjadinya di Jawa Barat, dan saya pernah jadi kapolda Jawa Barat, saya pingsan di sini," cetus Susno. 

Susno menyatakan, jawabannya itu terlontar karena melihat banyaknya kesalahan dalam peristiwa yang ditanyakan oleh penasihat hukum tersebut.

"Nangkap tanpa surat perintah, bukan pada bagiannya, tidak didampingi penasihat hukum, kemudian dipukul, dimacam-macam yang menyedihkan, kalau itu terjadi di Jawa Barat, yang saya pernah jadi kapolda di situ, izin saya pingsan di sini,’’ ucap Susno. 

Seperti diketahui, para terpidana kasus Vina pernah bersaksi bahwa sejumlah polisi yang menangkap mereka pada 2016, tidak menunjukkan suat perintah penangkapan. Polisi yang menangkap para terpidana kemudian diketahui berasal dari Satnarkoba.

Para terpidana juga menceritakan tentang penyiksaan yang mereka alami saat menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon Kota. Mereka juga tidak didampingi oleh penasehat hukum saat menjalani pemeriksaan itu.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement