Rabu 18 Sep 2024 22:38 WIB

Susno Duadji Berseloroh Izin Pingsan di Sidang PK Kasus Vina

Seloroh Susno menjawab pertanyaan kinerja kepolisian dalam penyidikan kasus pidana.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji.
Foto: dokrep
Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Kabareskrim Polri periode 2008-2009, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, sempat melontarkan seloroh untuk pingsan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (18/9/2024). Seloroh itu disampaikannya saat diperiksa sebagai saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. 

Seloroh yang disampaikan Susno itu berawal saat penasihat hukum keenam terpidana selaku pemohon PK dalam kasus Vina, menanyakan tentang kinerja kepolisian dalam sebuah kasus pidana. 

Baca Juga

"Menurut ahli, bilamana ada suatu peristiwa pidana, ditangkap oleh anggota kepolisian tapi bukan yang berwenang karena tidak dilengkapi surat perintah untuk penangkapan, lalu melakukan interogasi sendiri, diduga ada penganiayaan untuk mendapat pengakuan dari yang ditangkap tadi, kemudian dibuatkan LP dalam waktu kurang dari 12 jam, apakah wajar?" tanya salah seorang penasihat hukum.

Penasihat hukum pun memerinci waktu kurang dari 12 jam itu terdiri dari penangkapan pukul 16.00 WIB dan dilanjutkan interogasi terhadap yang ditangkap, lalu pukul 18.30 WIB dibuatkan LP dan pukul 20.00 WIB sudah naik ke tahap sidik. Setelah itu, pukul 21.00-22.00 WIB sudah keluar surat perintah penangkapan, padahal yang ditangkap sudah ada di kantor polisi, lalu pukul 01.00 WIB dan 02.00 WIB sudah diperiksa sebagai tersangka dan prosesnya terus dilanjutkan.