Selasa 11 Jun 2024 10:32 WIB

Hasto Bilang Kedinginan 2,5 Jam di Ruang Penyidikan, Ini Klarifikasi KPK

Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan KPK terkait perkara Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan KPK terkait perkara Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang mengeklaim dibiarkan kedinginan ketika diperiksa penyidik. Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif PDIP Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Hasto saat itu diberikan waktu oleh penyidik guna membaca berita acara pemeriksaan (BAP) ketika proses pemeriksaan. "Terkait pernyataan saksi yang dibiarkan kedinginan di ruangan pemeriksaan, kami luruskan bahwa saksi H pada saat itu diberikan kesempatan untuk membaca BAP dan mengoreksi BAP yang disodorkan oleh penyidik," kata Budi dalam keterangannya pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga

Budi menepis anggapan kalau Hasto sengaja dibiarkan kedinginan oleh penyidik. Sebab Hasto berada sendiri di ruangan itu untuk mencermati isi BAP. "Maka penyidik memberikan kesempatan dan kebebasan saksi H untuk membaca BAP tersebut. Oleh karenanya, penyidik meninggalkan ruangan dan kemudian kembali lagi," ujar Budi.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengaku berada di ruangan pemeriksaan KPK selama 4 jam, tapi pemeriksaan hanya berlangsung 1,5 jam. Adapun sisa waktunya, diklaim Hasto, dirinya dibiarkan kedinginan. Hasto pun memprotes penyitaan terhadap ponselnya saat pemeriksaan.

Diketahui, kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU. Wahyu saat itu diduga menerima uang suap penetapan anggota DPR 2019-2024 lewat pergantian antarwaktu (PAW), salah satunya Harun Masiku.

Adapun kader PDIP Saiful Bahri, dalam dakwaan disebut merupakan orang yang diminta Hasto guna membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI hasil PAW. Saiful disebut berperan berkomunikasi dengan anggota DPR RI terpilih agar mau di-PAW, dan memberikan uang suap kepada Wahyu.

Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, hingga Mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Sedangkan Wahyu saat ini sudah menghirup udara bebas pascamenuntaskan masa hukuman penjaranya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement