REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang mengeklaim dibiarkan kedinginan ketika diperiksa penyidik. Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif PDIP Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Hasto saat itu diberikan waktu oleh penyidik guna membaca berita acara pemeriksaan (BAP) ketika proses pemeriksaan. "Terkait pernyataan saksi yang dibiarkan kedinginan di ruangan pemeriksaan, kami luruskan bahwa saksi H pada saat itu diberikan kesempatan untuk membaca BAP dan mengoreksi BAP yang disodorkan oleh penyidik," kata Budi dalam keterangannya pada Selasa (11/6/2024).
Budi menepis anggapan kalau Hasto sengaja dibiarkan kedinginan oleh penyidik. Sebab Hasto berada sendiri di ruangan itu untuk mencermati isi BAP. "Maka penyidik memberikan kesempatan dan kebebasan saksi H untuk membaca BAP tersebut. Oleh karenanya, penyidik meninggalkan ruangan dan kemudian kembali lagi," ujar Budi.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengaku berada di ruangan pemeriksaan KPK selama 4 jam, tapi pemeriksaan hanya berlangsung 1,5 jam. Adapun sisa waktunya, diklaim Hasto, dirinya dibiarkan kedinginan. Hasto pun memprotes penyitaan terhadap ponselnya saat pemeriksaan.