REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan kader PDI Perjuangan (PDIP) memenuhi kawasan Gedung KPK, di Kawasan Kuningan, Jakarta. Mereka datang bersamaan dengan agenda pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di KPK pada Kamis (20/2/2025).
Rombongan PDIP tiba di markas KPK dengan menggunakan lebih dari dua bus dan sejumlah sepeda motor. Para petinggi PDIP seperti Komaruddin Watubun, Ribka Tjiptaning, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli hadir di tengah-tengah massa.
Hasto tercatat tiba di Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 09.50 WIB. Hasto didampingi oleh tim penasihat hukumnya seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy dan Patra Zen. Hasto mengaku sudah siap untuk menjalani proses hukum termasuk ditahan.
"Ya sudah siap lahir batin," kata Hasto kepada wartawan jelang pemeriksaan.
Hasto meyakini perjuangannya menegakkan demokrasi tak akan berakhir meski ditahan. Hasto mensinyalkan dirinya sudah menebar benih perjuangan bagi masyarakat guna menentang kezaliman.
"Saya meyakini bahwa benih-benih demokrasi pupuk-pupuk demokrasi untuk mengoreksi kekuasaan yang dzolim itu akan semakin besar terima kasih," ujar Hasto.
Hasto mengingatkan hukum hadir untuk menciptakan keadilan. Hasto berharap upaya perjuangannya dapat mendorong perwujudan penegakan hukum yang adil.
Penyidik KPK mulanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (17/2/2025) pagi. Tapi, Hasto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.
Permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Kubu Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan yang masing-masing ditujukan untuk dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK kepada Hasto.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto. Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
KPK lantas menjadwalkan pemeriksaan ulang Hasto pada 20 Februari 2025. Adapun sidang praperadilan kedua Hasto rencananya dimulai pada 3 Maret 2025.