Selasa 11 Jun 2024 14:28 WIB

Saksi Kasus Vina Ajukan Permohonan Baru Perlindungan ke LPSK, Pakar Hukum Nilai Wajar

Permohonan dapat terjadi karena para saksi dinilai khawatir terhadap keselamatan jiwa

Red: Israr Itah
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Foto: Republika.co.id
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Lies Sulistiani menyebut wajar bila ada permohonan perlindungan baru kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

“Kasus Vina Cirebon menjadi kasus yang banyak menarik perhatian masyarakat. Oleh karena itu, banyaknya saksi yang mengajukan perlindungan kepada LPSK menjadi sangat wajar,” kata Lies saat dihubungi Antara dari Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga

Selain itu, ia mengatakan banyaknya permohonan dapat terjadi karena para saksi dinilai khawatir terhadap keselamatan jiwanya, sehingga memerlukan jaminan perlindungan.

“Selain perlindungan atas rasa aman, mungkin juga membutuhkan perlindungan bentuk lain, misalnya jaminan untuk tidak dipidanakan karena keterangan yang diberikannya,” ujarnya.