REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang polwan di Mojokerto, Jawa Timur, Briptu FN, telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembakaran sang suami, Briptu RDW. Briptu FN diketahui memiliki tiga anak yang masih berusia batita. Bagaimana nasib anak-anaknya kelak?
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan tiga anak dari Briptu FN dan Briptu RDW akan mendapatkan pengasuhan yang tepat. "Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jatim sudah menjangkau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Mojokerto dan Jombang untuk memastikan anak-anak mendapatkan pengasuhan yang tepat," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Nahar mengatakan, anak-anak ini untuk sementara ditempatkan di tempat yang aman dan diupayakan tetap mendapatkan pengasuhan terbaik. Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian tragis menimpa anggota Samapta Polres Jombang Briptu RDW.
Korban diduga dibakar istrinya sendiri yang juga seorang polisi wanita, Briptu FN, di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (8/6/2024). Briptu RDW sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong.
Korban dinyatakan meninggal dunia pada Ahad (9/6/2024). Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Briptu FN, istri korban, sebagai tersangka. Tersangka dan korban memiliki tiga anak yang masih berusia bayi dan batita.