Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Harbal Fijar alias Catur (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (11/6/2024). Kejati Sumatera Selatan menahan Harbal Fijar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan tahun anggaran 2019-2023 dengan total kerugian negara Rp27 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Harbal Fijar alias Catur (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (11/6/2024). Kejati Sumatera Selatan menahan Harbal Fijar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan tahun anggaran 2019-2023 dengan total kerugian negara Rp27 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Harbal Fijar alias Catur menutup wajahnya di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (11/6/2024). Kejati Sumatera Selatan menahan Harbal Fijar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan tahun anggaran 2019-2023 dengan total kerugian negara Rp27 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Harbal Fijar alias Catur (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (11/6/2024).
Kejati Sumatera Selatan menahan Harbal Fijar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan tahun anggaran 2019-2023 dengan total kerugian negara Rp27 miliar.
sumber : Antara Foto
Advertisement